Fatwa-Fatwa Sekitar Ilmu (19)
Des 23rd, 2009 | By Abu Haidar | Category: Fatwa-Fatwa, Ilmu
36. Syaikh ditanya : Saya mempelajari ilmu kimia secara khusus, saya mengadakan penelitian dan mempelajari masalah yang timbul di bidang ini agar saya dapat mengambil faidah dan memberi faidah di bidang tempat saya bekerja baik di sekolah atau di pabrik, akan tetapi hal ini menyibukkan saya dari mempelajari ilmu syar’iy. Maka bagaimanakah saya memadukan keduanya ?
Beliau menjawab : Menurut saya memadukan dua ilmu itu mungkin dengan cara engkau memfokuskan dulu kepada ilmu syar’iy dan menjadikan hal itu sebagai hal yang pokok bagimu dan mempelajari ilmu lain sebagai tambahan, kemudian engkau teruskan mempelajari ilmu yang kedua ini karena ada maslahat yang kembali kepada dirimu dan kepada ummat berupa kebaikan seperti engkau berdalil dengan ilmu yang engkau pelajari ini tentang kesempurnaan hikmah Allah ‘Azza Wa Jalla serta hubungan sebab akibatnya dan hal lainnya yang diketahui oleh orang selain kita yang tidak kita ketahui dari ilmu ini. Maka saya katakan, teruskanlah mempelajari ilmu syar’iy dan pelajarilah ilmu lain akan tetapi jadikanlah ilmu yang terpenting dan yang lebih diprioritaskan adalah ilmu syar’iy.
37. Syaikh ditanya tentang kitab Fiqhus sunnah ?
Beliau menjawab : Tidak diragukan lagi bahwa kitab tersebut adalah sebaik-baik kitab karena di dalamnya terkandung banyak masalah yang sertai dengan dalil-dalil akan tetapi dia tidak selamat dari kesalahan, sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Rajab Rahimahullah dalam muqoddimat Al qowaid al fiqhiyyah, dia berkata :” Allah enggan memelihara kitab selain kitab-Nya akan tetapi orang yang objektif adalah orang yang memaafkan kesalahan seseorang yang sedikit di tengah kebaikannya yang banyak.” Kitab ini tidak diragukan lagi merupakan kitab yang bermanfaat akan tetapi saya tidak berpendapat untuk memilikinya kecuali seorang thalibul ilmi yang mampu membedakan abtara yang sahih dan yang dhaif, karena di dalamnya ada masalah masalah yang amat dhaif.
Diantaranya adalah pendapat yang menganggap sunnah kepada shalat tasbih[1] karena shalat tasbih ini telah dikatakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah bahwa Haditsnya batil dan berkata bahwa tak seorangpun imam yang mensunnahkannya. Dan ketika imam Ahmad ditanya tentang hal ini beliau mengibas-kibaskan tangannya karena mengingkari hal ini. Oleh karena itu maka selain thalibul ilmi wajib merujuk kepada guru di negerinya tentang apa yang dia lihat menyimpang dari apa yang dilakukan oleh guru tersebut dan tidak bersandar kepada hal yang menyimpang itu.
(Bersambung)
Diterjemahkan dari Kitab Al-Ilmu Karya Syaikh Al-Utsaimin Rohimahulloh
[1] Hadits shalat tasbih ini dikeluarkan oleh Abu Dawud, kitab shalat, bab shalat tasbih dan Tirmidzi , kitab shalat, bab tasbih. Juga Ibnu Majah, kitab mendirikan shalat, bab keterangan tentang shalat tasbih. Ibnu Khuzaimah, kitab amalan sunnah, bab shalat tasbih. Baihaqi dalam kitab Sunan juz 3 halaman 51. Baghawy dalam Syarhus sunnah juz 4 halaman 156. Thabrani dalam Al Kabir juz 12 halaman 243. Berkata Tirmidzi :” Hadits ini gharib dari Hadits Abu Rafi’.” Berkata Ibnu Khuzaimah :” Di Tengah sanadnya ada sesuatu (kelemahan). Berkata Imam Ahmad :” Menurutku shalat tasbih itu tidak kuat (dalilnya).” Perkataan ini terdapat dalam masail imam Ahmad riwayat anaknya yaitu Abdullah juz 2 halaman 295. Beliaupun berkata : ” Sanadnya dhaif.” Masail imam Ahmad, riwayat An Naisabury juz 1 halaman 105.
Guru kita Al allamah Muhammad Shalih Al ‘Utsaimin hafidhahullah telah merinci pendapat tentang hal ini, beliau berkata :” Pendapat yang lebih kuat menurut saya bahwa shalat tasbih itu bukanlah sunnah dan berita tentang hal ini dhaif dari beberapa segi :
Pertama: Bahwa hukum asal dalam ibadah adalah terlarang sehingga adanya dalil yang menetapkan pensyariatannya.
Kedua : Haditsnya mudhtharib. Hadits ini dikhtilafkan dari berbagai segi.
Ketiga : Shalat tasbih tidak pernah disunnahkan oleh seorang ulama dan imam salaf manapun Rahimahumullah . Berkata Syaikhul Islam :” Imam Ahmad telah menyatakan kemakruhannya dan tak disunnahkan oleh seorang imampun.” Lalu dia berkata :” Adapun imam Abu Hanifah, Malik, dan Syafii’ tak pernah terdengar sama sekali dari mereka tentang hal ini.
Keempat : Seandainya shalat ini disyariatkan maka pasti akan dinukil untuk ummat dengan penukilan yang tidak mengandung keraguan dan akan dikenal diantara mereka karena keagungan faidahnya dan karena keistimewaan caranya dari shalat yang lainnya bahkan dari jenis ibadah yang lain, maka kita tidak mengetahui ada ibadah yang boleh dipilih seperti ini berupa boleh memilih mengerjakannya setiap hari atau seminggu sekali, atau sebulan sekali, atau setahun sekali atau seumur hidup sekali. Maka ketika keagungan faidahnya begitu istimewa dibanding jenis shalat yang lain dan tidak dikenal serta tidak dinukil (diberitakan) maka diketahuilah bahwa hal ini tidak ada asalnya karena apa yang istimewa dibanding amal lainnya, dan yang agung faidahnya, maka pasti manusia akan memperhatikannya dan menukilnya serta akan menyebar di kalangan mereka dengan penyebaran yang nyata. Maka ketika hal itu tidak terjadi dalam shalat ini maka diketahuilah bahwa hal ini tidak disyariatkan, oleh karena itu tak seorangpun imam yang mensunnahkannya, sebagaimana yang dikatakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah :’ Dan sesungguhnya di dalam apa yang ditetapkan pensyariatannya dalam ibadah nawafil (sunnah), berupa kebaikan dan barakah bagi orang yang menginginkan lebih, maka dia harus merasa cukup dengan apa yang telah pasti dibanding apa yang belum diyakini dari hal yang di dalamnya terkandung ikhtilaf dan syubhat. Dan Allahlah tempat meminta tolong.” Selesai ucapannya yang dikutip dari kumpulam fatwa dalam fatwa-fatwa fiqih, kitab shalat,bab shalat sunnah.- semoga Allah memudahkan penyebaranya.
Artikel Yang Berkaitan:
